Alamat

Rektorat Lantai 3, Jl. Raya Panglegur KM.4 Pamekasan

Telp./WA

(0324) 6-1234-33

Email

lpm@uinmadura.ac.id

Menagih Kelanjutan "Semangat Bekasi" Bagi Hak Serdos Dosen PPPK

  • Diposting Oleh Admin Web LPM
  • Selasa, 9 Juni 2026
  • Dilihat 135 Kali
Bagikan ke


LPM – Kelulusan ratusan dosen pada PKDP 2026 di PTKIN menyisakan kecemasan bagi dosen PPPK eks Dosen Tetap Non-PNS yang mengabdi sejak di atas tahun 2019. Meski lulus PKDP pada 2025, masa kerja akademik mereka untuk syarat Verval Serdos justru dinolkan kembali setelah beralih status menjadi PPPK.

Warisan "Semangat Bekasi" 2025
Pada tahun 2025, Ditjen Pendis Kemenag RI mengeluarkan diskresi humanis berkat perjuangan maraton para operator Serdos di Bekasi. Kebijakan tersebut membolehkan masa kerja dosen PPPK eks Dosen Tetap Non-PNS angkatan di bawah tahun 2019 diangkut secara kumulatif. Logikanya jelas: ruang kelas, mahasiswa, dan kampusnya tetap sama. Namun, bagi dosen PPPK eks Dosen Tetap Non-PNS angkatan di atas tahun 2019, ruang keadilan ini kembali terkunci. Masalah ini bersifat masif di seluruh PTKIN se-Indonesia. Selagi tahapan Verval Serdos tahun ini belum dibuka resmi, gerakan moral untuk menuntut hak profesionalisme dosen terus berjalan.

Kontradiksi di Dalam Juknis Nasional
Berdasarkan dokumen teknis, calon peserta Serdos wajib memenuhi tujuh pintu persyaratan kumulatif:
1.    Kualifikasi akademik minimal Magister (S2)/setara;
2.    Memiliki NUPTK/NIDN;
3.    Masa kerja minimal 2 tahun berturut-turut TMT dalam jabatan akademik dosen di PT pengusul;
4.    Jabatan akademik minimal Asisten Ahli;
5.    Memenuhi Laporan Kinerja Dosen (LKD/BKD) 2 tahun berturut-turut;
6.    Memiliki sertifikat kelulusan PKDP;
7.    Memiliki sertifikat bahasa asing atau karya ilmiah nonsubmisi jurnal predator.

Secara objektif, para dosen eks Non-PNS telah memenuhi 6 dari 7 syarat di atas. Ganjalan murni ada pada pintu nomor tiga (syarat masa kerja 2 tahun berturut-turut sejak TMT baru), karena status TMT kepegawaian mereka otomatis dihitung dari nol sejak memegang SK PPPK.
Di sinilah letak benturan logika regulasi yang sangat ironis. Pada dokumen yang sama mengenai juknis pemeringkatan kelayakan nasional, Kemenag secara berurutan memprioritaskan: (a) Jabatan akademik; (b) Pendidikan terakhir; (c) Masa kerja TMT pengangkatan pertama dalam Jabatan Akademik Dosen Tetap di PT Pengusul; (d) Masa kerja keseluruhan TMT pengangkatan pertama sebagai Dosen Tetap di PT Pengusul; dan (e) Dosen disabilitas.
Poin c dan d membuktikan bahwa aturan pemeringkatan nasional sangat memuliakan rekam jejak awal pengabdian dosen sejak pertama kali menapakkan kaki di kampus tersebut. Namun, esensi luhur pemeringkatan ini seketika gugur dan menjadi mandul oleh aturan syarat administratif nomor tiga di atas, yang langsung memutus hak linieritas masa kerja hanya karena interupsi redaksional terbitnya SK kepegawaian yang baru.

Harapan Besar di Tahun 2026
Kami berharap Ditjen Pendis kembali menurunkan kebijakan inklusif di tahun 2026 ini sebelum sistem dikunci. Jika angkatan dosen PPPK eks Dosen Tetap Non-PNS di bawah tahun 2019 bisa diselamatkan di Bekasi tahun 2025, sudah selayaknya angkatan di atas tahun 2019 yang memegang sertifikat kelulusan PKDP 2025 mendapatkan keadilan serupa melalui sinkronisasi aturan. Menyelamatkan hak sertifikasi mereka adalah penegasan penting di bawah naungan Kementerian Agama, tidak boleh ada satu pun tetes pengabdian yang disia-siakan oleh benturan pasal regulasi. (Arif Rahman)